BORNEONEWS, Sampit - Nurul Al Amin membantah sebagai pengedar zenith. Selain itu dua keping serta empat butir zenith yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasusnya itu dibantah sebagai miliknya.

"Saya juga terkejut saat dibawa ke kantor polisi ada dua keping, empat butir zenith itu. Demi Allah itu bukan milik saya. Tidak tahu milik siapa," kata Nurul Al Amin, terdakwa kasus zenith di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/4/2017).

Termasuk pengakuan Bambang dan Ardiansyah saksi dalam kasusnya beberapa waktu lalu yang mengakui mendapat zenith dari terdakwa juga dibantahnya.

"Demi Allah saya tidak pernah jualan zenith. Saya memang pernah beli itu pun sekali untuk teman juga pada 2016 lalu," kata dia.

Terdakwa berdalih jangankan menjual, mengonsumsi zenith saja dia tidak pernah.

"Saya berani bersumpah, saya tidak pernah minum zenith," ucap terdakwa.

Amin sendiri diamankan pada 10 Januari 2017 lalu di kebun buah naga milik keluarganya di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Ia harus meringkuk di kursi pesakitan lantaran dari pengakuan Bambang dan Ardiansyah mendapat zenith darinya. (NACO)