BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus peredaran zenith Nurul Al Amin mengungkapkan hal mengejutkan dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Sampit. Dia mengungkapkan difitnah dan dipaksa mengaku sebagai pengedar zenith.
Menurut warga Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan itu, ia tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat kepolisian, karena ada beberapa isi BAP yang tidak sesuai keterangannya.
"Makanya satu pun tidak saya tanda tangani. Meski sebagian ada yang benar tapi disuruh tanda tangan semuanya itu yang saya tidak mau," ucap pria yang diamankan pada 10 Januari 2017 di kebun milik keluarganya.
Tidak hanya itu, Amin juga mengaku saat dipertemukan dengan Bambang dan Ardiansyah, langsung menyebut keduanya berbohong.
"Mereka hanya diam saat saya sebut berbohong. Tapi kata polisi sudah jangan seperti itu makanya saya diam habis itu," ujar terdakwa.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, terdakwa hanya bekerja bersama isterinya. Dia pun berdalih tidak bertemu Bambang dan Ardiansyah.
Sementara itu isteri Amin yang turut hadir disidangnya itu menyebut suaminya difitnah. "Kasus ini dibuat seolah-olah zenith itu milik suami saya," tukasnya. (NACO/B-11)








