BORNEONEWS, Sampit - Zenith yang diamankan petugas dari Edi Kharisma (33) didapat dari seorang warga bernama Iyan yang kerap mangkal di Pasar Blauran Flamboyan Palangka Raya.
"Saya beli satu boks zenith Rp210 ribu dengan Iyan di Palangka Raya," kata warga Jalan Tjilik Riwut Km 88,5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (27/4/2017). Berkas itu dari Polsek Cempaga Hulu.
Edi diamankan pada Selasa (31/1/2017) sore di kediamannya. Dari tangan Edi diamankan dua boks (200 butir) zenith yang rencananya ingin dia edarkan.
"Zenith itu saya jual per keping, kadang Rp30 ribu dan ada juga Rp35 ribu. Selain mengedarkan dengan warga saya juga mencari pesanan Sata (berkas terpisah)," ucap Edi.
Tersangka menyebut, terakhir membeli 55 boks zenith dengan Iyan. Pesanan sebanyak itu bukan ia edarkan sendiri, tetapi zenith tersebut pesanan M Sata alias Sata yang juga berhasil diamankan bersama tersangka.
Atas perbuatannya inilah pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai SD ini dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)
Zenith yang beredar di Sampit Dipasok dari Pasar Blauran Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Komentar (0)
Memuat komentar…







