BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Sata alias Sata, kakek yang berumur 55 tahun ini diciduk polisi seusai melayani ibu-ibu yang membeli satu boks zenith.

"Ada seorang perempuan datang beli satu boks Rp300 ribu, setelah dia pergi polisi datang," kata Sata saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (27/4/2017) di Kejari Kotim.

Tersangka diamankan pada Selasa (31/1/2017) di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 88,5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Dari tangannya diamankan zenith sebanyak 5.055 butir.

Sata mengaku dapat zenith dari Edi Karisma. Setiap boks ia beli dengan harga Rp230 ribu. Namun baru dua bulan menggeluti usaha itu kakek tersebut diciduk polisi.

"Pembelinya banyak saja, datang dari mana-mana tapi saya tidak begitu kenal karena yang datang banyak," ucap pria yang tidak pernah mengenyam pendidikan itu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)