BORNEONEWS, Sampit - Suruto alias Pak To akhirnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Rully Puthut, Kamis (27/4/2017).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp4 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejaksaan Negeri Kotim, Bruriyanto Sukahar.

Pak To sendiri diamankan pada 5 Desember 2017 di kampung zenith komplek Pemuatan, gang Usman Harun I Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan Pak To diamankan zenith sebanyak 60 butir sisa yang belum laku terjual, serta uang hasil penjualan sebesar Rp125 ribu. Pengakuan To zenith itu didapat dari Bahriah.

Dari catatan kriminalnya ini kali ketiga kakek tersebut masuk penjara, dua kasus ia terjerat masalah zenith, belum sampai setahun hirup udara bebas ia kembali mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-11)