BORNEONEWS, Sampit - Dua orang begal, Marjoses (42) dan Abdul Rahman Kois (43) yang diringkus jajaran Resmob Polres Kotawaringin Timur, Selasa (25/4/2017), terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dituding melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Beruntung saat itu tidak ada korban luka. Karena kedua tersangka langsung berhasil merampas tas korbannya.

"Kedua pelaku kami ancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar HS, di Sampit, Jumat (28/4/2017).

Ancaman pasal tersebut diberikan karena mereka berdua melakukan pencurian dengan kekerasan. Beruntung saat itu tidak ada korban yang luka. Karena kedua tersangka langsung berhasil merampas tas korbannya.

kedua tersangka menjambret seorang perempuan, Ilona Oktavia. Dia menjadi korban begal saat melintas di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Sabtu (8/4/2017) malam. Alhasil tas yang dibawanya diambil oleh pelaku.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Saat itu,  korban yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman km. 05 Perum Griya Alam Indah, Sampit ini mengendarai sepeda motor bersama anaknya. Keduanya ingin mendatangi salah satu saudaranya. Begitu sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba datang dua orang mengendarai sepeda motor. Karena merasa tidak kenal, korban bersikap biasa saja, namun ternyata motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal ini malah memepet korban.

Korbanpun kaget saat keduanya langsung merampas tas milik korban. Setelah kejadian itu, korbanpun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kotim.

Hal itupun langsung disikapi aparat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perkebunan kelapa sawit PT Hamparan, Selasa (25/4/2017) malam. (MUHAMMAD HAMIM/N).