BORNEONEWS, Sampit - Seorang pencuri yang tertangkap dalam Sampit Expo 2017, Rusnadi alias Nadi (51) terancam hukuman penjara lima tahun. Warga Jalan Delima X, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) itu, diringkus saat beraksi Sabtu (29/4/2017) malam. Pria paruh baya itu, mencuri dua buah telepon genggam milik mahasiswa bernama Gina Fuspita (22), yang berkunjung pada acara tahunan Pemkab Kotim itu.

"Tersangka kami ancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," ujar Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, di Sampit, Selasa (2/5/2017).

Ancaman tersebu diberikan karena pelaku sudah berusaha mengambil telepon genggam milik korban. Bahkan dirinya sudah sempat hendak membawa kabur, namun keburu dipergoki sang pemilik hingga dia mengembalaikan dan langsung berusaha pergi. Akibat aksi pencopetan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp4 juta. 

Sementara, pencurian tersebut terjadi saat korban berkunjung ke Sampit Expo. Gina meletakkan telepon genggamnya dalam tas yang dibawanya.

Melihat hal itu, pelaku membuntuti korban hingga di depan panggung utama kegiatan Sampit Expo. Setelah itu, tersangka membuka tas korban dan mengambil dua buah telepon genggam. Namun aksinya tersebur diketahui oleh korban yang langsung menoleh ke samping setlah merasa ada gerakan mencurigakan.

Korban berucap keras "Mang itu HP ulun." Megetahui aksinya kepergok oleh korban, pelaku mengembalikan telepon genggam tersebut dan berusaha kabur.  Tetapi sejumlah pengunjung yang melihat kejadian itu memanggil polisi, dan aparat pun menangkap pelaku. (MUHAMMAD HAMIM/N).