BORNEONEWS, Sampit - Hendri terdakwa pencurian dinamo ketahuan melakukan perbuatannya karena sudah diincar oleh warga, mengingat sebelum aksinya bersama Ebeng (DPO) kawanan pencuri itu sudah sering kali beraksi.

Korban Yanto yang hadir jadi saksi mengatakan, aksi Hendri Cs mereka lakukan 9 Desember 2016 malam itu bermula saat korban mendengar teriakan warga kalau ada maling tengah membawa dinamo listrik miliknya.

"Saat saya keluar melihat dinamo yang ada dibelakang rumah saya sudah ada di depan ditinggal oleh pelaku karena diteriaki maling pelakunya Hendri dan Ebeng," ujar Yanto saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (2/5/2017).

Sementara itu Kisnu saksi yang menteriaki maling mengaku malam itu memang sengaja tidak tidur dan berjaga-jaga karena aksi pencurian di Desa Tumbang Turung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur itu sudah sering kali terjadi.

Pelakunya Hendri Cs hingga akhirnya setelah kejadian itu mereka melaporkan para pelaku, namun yang berhasil diamankan anggota Polsek Mentaya Hulu itu hanya Handri, sementara Ebeng kabur.

Namun setelah Hendri ditangkap Ebeng saat ini masih ada berkeliaran di kampungnya. Warga berharap Ebeng bisa ditangkap. Karena aksi mereka sudah sering kali meresahkan. Atas perbuatan Hendri Cs itu korban harus alami kerugian sebesar Rp1,5 juta. (NACO/B-6)