BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga Desa Tumbang Turung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku tidak berani pulang ke kampung halamannya lantaran ketakutan dengan Ebeng Cs yang mengancam akan membunuh mereka.

Itu terungkap saat warga desa tersebut hadir sebagai saksi pada persidangan di PN Sampit, Selasa (2/5/2017), dalam kasus pencurian dengan terdakwa Hendri, yang tertangkap tangan pada 9 Desember 2016.

“Terus terang yang mulia sampai sekarang tidak berani kembali ke kampung. Ini saja saya habis dipukul gara-gara kami melaporkan perbuatan mereka ini ke polisi,” ujar salah seorang saksi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu.

Keterangan itu diamini saksi lainnya yakni Kisnu yang mengatakan kalau mereka selalu mendapat ancaman dari komplotan Ebeng Cs. Bahkan Ebeng Cs mengancam akan membunuh dan siap masuk penjara karena telah melaporkannya.

Dari itu warga meminta agar Ebeng dan komplotannya ditangkap, apalagi selain terlibat kasus pencurian bersama Hendri ia juga telah melakukan penganiayaan kepada warga. Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polsek Mentaya Hulu.

Mendengar itu, hakim memerintah JPU Kejari Kotim Lilik K untuk mengeluarkan petunjuk agar pihak Polsek Mentaya Hulu menangkap Ebeng Cs.

"Apalagi dalam kasus ini dia terlibat, ini pengakuan warga jelas kalau Ebeng ada di kampung saja. Minta polisi tangkap mereka,” kata hakim. (NACO/B-11)