BORNEONEWS, Sampit - Herman alias Eman harus berurusan dengan hukum setelah bertransaksi zenith dengan kerabatnya sendiri Helmi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

Dari tangan Eman petugas mengamankan empat keping zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp529 ribu. Eman diamankan di kediamannya, Desa Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, pada 10 Februari 2017 lalu.

"Kami mengamankan terdakwa setelah sebelumnya menangkap Helmi usai membeli zenith dari terdakwa," kata saksi polisi Tri Amanda, di hadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho, Rabu (3/5/2017).

Helmi diamankan di kediamannya yang tak jauh dari rumah terdakwa. Dari tangan Helmi diamankan satu keping zenith. Pengakuan Helmi ia membeli dua keping zenith. Dan sudah dikonsumsinya satu keping. 

"Satu keping zenith saya beli Rp50 ribu dengan Eman. Beli pertama sekeping saya makan habis saya beli lagi," ujar Helmi.

Helmi sendiri mengaku sekitar tiga bulan kenal dengan zenith dan ia mendapatkannya dengan cara membeli dengan terdakwa.

"Saya beli bukan untuk diedarkan tapi untuk konsumsi sendiri," pungkas Helmi. (NACO/B-11)