BORNEONEWS, Sampit - Wahyuni tampak malu-malu saat ditanya jaksa terkait aksi kejahatan yang dilakukannya. Raut wajah itu ditunjukkan Wahyuni saat diperiksa jaksa pada pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/5/2017).

"Saya bagian yang mengambil, sementara kakak saya Ermawati (DPO) khusus yang pura-pura mengajak pemiliknya berbicara, pemiliknya lengah saya ambil barangnya," ucapnya kepada jaksa.

Warga asal Desa Rantau Katang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim ini melakukan aksinya pada Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 12.25 wib di butik UJ Collection Jalan Pelita Timur, Sampit milik Siti Salmiah dan Januari 2017 sekitar pukul 11.10 wib di Jalan Suprapto Selatan Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang di toko milik Herwina Sekar Sari Haris.

Di butik UJ Collection ia berhasil menggasak tujuh lembar baju gamis dan di toko Jalan Suprapto berhasil mengambil delapan set sprei merek Sweet Home yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

"Barang itu saya ambil lalu saya masukan ke tas saya," ucap perempuan berkerudung tersebut.

Atas perbuatannya itu Siti alami kerugian Rp4 juta, dan Herwina sebesar Rp3,9 juta. Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (NACO/B-11)