BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polres Katingan mengamankan dua warga yang diduga sebagai pengedar zenith/carnopen.

Kali ini zenith yang diamankan 2.600 butir di Jalan Perjuangan RT26 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, dua warga yang diamankan yang diduga sebagai pengedar zenith itu yakni Yadi (34) warga Jalan Tjilik Riwut Km 13 Desa Banut Kalanaman RT 03 Kecamatan Katingan Hilir.

Kemudian Shandi (29) warga Jalan Tumbang Samba Km 28 RT 05 RW 02 Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Senggalang Garing (TSG).

"Barbuknya 2.600 butir obat–obatan jenis carnophen dan uang tunai Rp1.250.000," katanya. Selain itu barang bukti lainnya adalah, 3 kantong plastik bekas bungkus obat jenis zenith, 1 buah telepon merek samsung warna gold, 1 buah HP merk advan warna putih. Selainjutnya 1 buah sepeda motor merek Yamaha Mio KH 2134 NQ.

Kronologisnya, saat anggota unit Narkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang sering mengantar obat jenis charnophen/zenit ke warung Mama Oka yang berada di TKP.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan diTKP sekitar pukul 13.00 WIB dan petugas menemukan 100 butir obat jenis carnophen. Setelah ditanyakan kepada Mama Oka bahwa obat tersebut didapat dari tersangka, Yadi.

Saat itu polisi minta Mama Oka pesan zenith kepada Yadi 500 butir di rumah tersangka dan saat itulah polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga didapat total zenith yang diamankan mencapai 2.600 butir.

Menurut kapolres Ivan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ABDUL GOFUR/B-6)