BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya menggagalkan upaya penyelundupan 700 butir obat daftar G jenis zenith. Petugas mengamankaan seorang perempuan berusia 40-an tahun bernama Wahidah, warga Jalan Darmosugondo, Palangka Raya.
"Dia awalnya mau membesuk warga binaan kasus narkoba. Barang bukti kita temukan setelah dilakukan penggeledahan," kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono, Jumat (5/5/2017).
Warga binaan yang hendak dikirimi zenith oleh Wahidah yakni Suharda (44), warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. Dia divonis 5 tahun penjara dengan masa bebas tertanggal 17 Juni 2021. Tujuan pengiriman lainnya yakni Sabirin alias Birin (46), warga Desa Kembang Kuning, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Untuk Sabirin, statusnya masih tahanan.
Tunggul menuturkan, penggagalan penyelundupan ini terjadi pada Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Wahidah sebenarnya tidak memiliki identitas berupa KTP. Pada saat membesuk, dia ikut nimbrung dengan rekannya yang juga hendak membesuk.
Seusai terungkap, petugas Rutan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Kemudian, petugas dari Subdit II mendatangi kantor Rutan untuk menjemput Wahidah guna pengembangan kasus lebih lanjut.
"Saat ini, Wahidah di Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut," tutur Tunggul. (BUDI YULIANTO/B-3)








