BORNEONEWS, Palangka Raya - Wahidah, perempuan berusia sekitar 40-an tahun benar-benar nekad dalam upaya menyelundupkan 700 butir obat daftar G jenis zenith ke Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya. Wahidah awalnya sudah lolos dari pemeriksaan petugas, tapi mendadak mengambil sebuah plastik hitam dalam tas yang dititipkan di loker petugas.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono, mengatakan Wahidah datang ke Rutan pada Kamis (4/5/2017) pukul 11.00 WIB. Tujuannya untuk membesuk Suharda (44) dan Sabirin alias Birin (46), masing-masing warga binaan kasus narkoba.

Namun, Wahidah tidak memiliki identitas berupa KTP. Dia kemudian ikut nimbrung dengan rekannya yang sama-sama hendak membesuk warga binaan lainnya. Saat itu, Wahidah membawa barang bawaan berupa plastik hijau berisi makanan dan tas warna coklat.

Wahidah kemudian memasukan tas coklatnya ke dalam loker penitipan barang. Sedangkan barang bawaan berupa pastik hijau berisi makanan dibawa kepenggeledahan.

Setelah selesai penggeledahan, Wahidah memanfaatkan kelengahan petugas perempuan untuk mengambil isi dalam tas yang dititipkan ke loker. Benda yang diambil berupa plastik warna hitam. Wahidah lalu membawa dua plastik itu masuk.

Hal itulah yang memunculkan kecurigaan petugas lainnya. Petugas pun membuntuti Wahidah. Ketika sudah bertemu dengan dua warga binaan, petugas kembali melakukan penggeledahan barang bawaannya.

"Nah pada saat itulah, 700 butir zenith ditemukan dalam plastik warna hitam itu," kata Tunggul Buwono. (BUDI YULIANTO/B-3)