BORNEONEWS, Sampit - Mursalin alias Alin dan Irwansyah alias Iwan ditangkap polisi seusai jualan zenith. Dari tangan keduanya diamankan 350 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu.
"Ketika itu saya usai menjual zenith dengan Gunawan, dia beli sekeping harga Rp35 ribu," kata tersangka Irwansyah, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (8/5/2017).
Pengakuan kedua tersangka, penangkapan terjadi pada Selasa (14/2/2017) saat Irwansyah warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang menjual zenith kepada Gunawan. Setelah menerima uang, ia menyerahkannya kepada Mursalin warga Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir.
Setelah selesai keduanya diciduk di kediaman Irwansyah. Pengakuan keduanya, dari 350 butir zenith yang diamankan sebanyak 300 butir di dalam sebuah kotak kayu, dan 50 butir diamankan di atas kotak kayu bersama uang hasil penjualan.
Pengakuan pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai SMA tersebut, keduanya baru kali pertama berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya itu dalam berkas pemeriksaan keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)
Bandar dan Pengedar Zenith Ditangkap Usai Layani Pelanggan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







