BORNEONEWS, Sampit - Irwansyah alias Iwan dan Mursalin alias Alin sehari mengaku mampu menghabiskan lima boks zenith. Keduanya bekerjasama mengedarkan zenith di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Baru sekitar setengah bulan saja jual zenith sebelum akhirnya ditangkap," kata Alin saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (8/5/2017).

Menurut kedua warga Baamang ini, obat daftar G itu dibeli dari Ibur seharga Rp220 ribu per boks. Kemudian diecerkan lagi. Keuntungan yang didatap setiap boks sekitar Rp130 ribu.

Sehari-hari keduanya bekerja serabutan, namun setelah menggeluti usaha zenith mereka mengaku hari-hari kerjaannya sebagai penjual zenith. Ibur mengantar zenith secara langsung kepada mereka, sekali antar lima boks.

"Biasanya Ibur mengantar zenith sore hari, dia mengantar secara langsung tidak melalui anak buahnya," ucap tersangka.

Kedua tersangka diamankan pada Selasa (14/2/2017) di kediaman Iwan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tangan keduanya diamankan zenith sebanyak 350 butir, serta uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu. (NACO/B-2)