BORNEONEWS, Sampit - Kebutuhan ekonomi membuat Misbah nekat menjual zenith, hingga akhirnya dia ditangkap polisi. Dalam persidangan di PN Sampit, Misbah mengaku keuntungan menjual zenith ternyata tak sesuai harapan.
“Kebutuhan ekonomi pak hakim membuat saya harus ikut suami jualan zenith,” kata Misbah kepada majelis hakim yang diketuai Paisol, Senin (8/5/2017).
Pengakuan warga Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, ini setiap boks zenith yang terjual hanya dapat untung sekitar Rp10 ribu. Keterangan itu sempat membuat hakim tidak percaya.
“Benar pak hakim cuma Rp10 ribu saja untungnya. Sehari paling laku seboks saja, karena banyak saingan. Yang jualan zenith di sana banyak orangnya,” ungkap Misbah.
Karena saingan banyak itulah, dia tidak bisa mengambil untung lebih
"Masa dengan risiko bakal berurusan dengan hukum untungnya cuma segitu,” ujar hakim. Namun Misbah tetap pada pernyataan.
Di persidangan itu, terdakwa mengaku kapok berjualan obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya tersebut. Karena setelah masuk penjara ia sudah merasakan betapa sulitnya kehidupan di balik jeruji besi.
“Terlebih dengan kondisi Lapas yang over kapasitas ini. Tidur susah kaki sampai keluar pintu sel,” ujarnya.
Misbah diamankan pada 24 Januari 2017 lalu. Dari tangannya diamankan 3.438 butir zenith. Sementara dari seorang pembeli sebanyak 186 butir, selain itu turut diamankan sejumlah uang sebesar Rp200 ribu yang turut dijadikan barang bukti. (NACO/B-11)








