BORNEONEWS, Sampit - Mat Yunani, suami dari Misbah sebelum istrinya disidang Senin (8/5/2017) sore sempat meminta surat di Kejaksaan Negeri Kotim pada paginya untuk membesuk isteri. Bahkan sebelum sidang dimulai, dia tampak mendampingi isteri di Pengadilan Negeri Sampit.

Akan tetapi saat Misbah mulai disidang, Mat Yunani langsung pergi meninggalkan pengadilan. Padahal saat itu, hakim sempat mencarinya dan mempertanyakan tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Sebab, pengakuan Misbah, zenith yang diamankan kepolisian dari tangannya itu milik Mat Yunani. Misbah dalam keterangannya mengaku apes lantaran saat penggerebekan yang dilakukan Polsek Jaya Karya, dia tengah melayani pembeli.

“Zenith itu milik suami, bahkan yang sering menjualnya dia,” ujar Misbah.

Hingga majelis hakim yang diketuai oleh Paisol itu sempat bertanya-tanya kenapa pihak kepolisian tidak menjadikan Mat Yunani sebagai tersangka juga dalam kasus itu.

"Harusnya suami ibu jadi tersangka juga,” tegas hakim.

Bahkan saat hakim menanyakan di mana suaminya saat itu, di depan persidangan Misbah pura-pura tidak tahu.

"Tidak melihat saya apakah dia sudah datang apa belum Pak hakim. Karena saya masuk duluan ke sini (ruang sidang),” katanya.

Padahal sebelum sidang Mat Yunani sempat berbicang-bincang dengannya dibalik jeruji besi Pengadilan Negeri Sampit tersebut. Bahkan Mat Yunani sempat masuk ke ruang sidang sebelum hakim memulai persidangan.

Misbah sendiri diamankan pada 24 Januari 2017 lalu, Dari tangannya, ditemukan 3.438 butir zenith. Sementara dari seorang pembeli sebanyak 186 butir. Selain itu turut diamankan sejumlah uang sebesar Rp200 ribu yang dijadikan barang bukti. (NACO/B-11)