BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kapuas berharap ada Peraturan Daerah (Perda) khusus anti minuman keras (miras) dan narkoba.
Hal itu disampaikan Sekretaris BNNK Kapuas Nazmianor saat ditemui Borneonews di Sekretariat KNPI Kapuas, Selasa (9/5/2017). "Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, maka fungsi penyuluhan akan lebih efektif dan efesien," kata Nazmi.
Menurut Nazmi, miras juga masuk ke dalam golongan narkoba. Sehingga, pemerintah harus mengatur dengan ketat yakni dengan membenahi pengansurannya sehingga bisa lebih baik. "Jangan sampai terjadi penyalahgunaan, takutnya kalau sudah mendarah daging ditengah-tengah masyarakat, untuk mengembalikkannya itu loh yang susah, belum lagi biayanya," tegasnya.
Nazmi juga menjelaskan, tujuan dari pelaku pembeli narkoba baik itu miras ataupun obat-obatan, katanya, tujuannya adalah untuk mabuk. "Mereka mencari alat media untuk mabuk, nah saat kita hilangkan satu muncul lagi yang lain," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada payung hukum yang mendukung gerak BNNK dalam memberantas miras dan obat-obatan terlarang agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Setidaknya miras dan obat-obatan tidak menjamur dan bebas untuk diperjualbelikan dimana-mana," pungkasnya. (HAMDI/B-8)
BNNK Kapuas Berharap Ada Perda Anti Miras dan Narkoba
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







