BORNEONEWS, Sampit - Al Majid alias Abdul Majid alias Ajid (36), waria yang terjerat kasus zenith langsung menangis saat divonis setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa (9/5/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama setahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp4 juta subsider tiga bulan penjara," kata Muslim.
Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang membidik terdakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Waria yang kesehariannya bekerja di salon itu sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 15 bulan denda Rp5 juta subsider empat bulan kurungan.
Warga asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ini terbukti mengedarkan zenith yang diakuinya milik pasangan suami istri Ikur dan Ipah. Terdakwa diamankan di rumah Ikur Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit pada Minggu (17/3/2017).
Dari tangannya diamankan 534 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp40 ribu.
"Berat sekali hukumannya, padahal itu bukan barang milik saya," ujar Ajid meninggalkan ruang sidang sambil menangis. (NACO/B-11)








