BORNEONEWS, Sampit - Dewi Wulandari, alias Dewi, 33, pemilik 380 boks Zenith mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, namun dalam sidang perdananya itu JPU Kejari Kotawaringin Timur, Laddy Lanni T hanya membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Selasa (9/5/2017) sore dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu disebutkan kalau terdakwa Dewi telah melakukan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Laddy juga menerangkan kalau perempuan tamatan SMK itu diamankan pada Senin (16/1/2017) di sebuah barak Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan perempuan asal Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah tersebut petugas mengamankan obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu.

Terdakwa mengaku mendapatkan Zenith dari Yudi. Ia dikirim obat itu melalui travel, satu boks seharga Rp200 ribu. Jika habis terjual rencananya harga barang yang masih ngutang itu akan ia bayar,

Namun apesnya, tersdakwa tertangkap. Atas dakwaan itu Dewi mengaku tidak keberatan dan membenarkannya. Pekan mendatang, 16 Mei 2017, jaksa mendapat kesempatan menghadirkan saksi.(NACO/m)