BORNEONEWS, Sampit - Kicauan Evon pekerja kafe 99, di Jalan Ahmad Yani, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan menyeret tiga pengedar zenith sekaligus, yakni Siti Nurbayah alias Bayah, Jumiyati alias Jumi dan Syamsul Bahri alias Andi.

"Waktu itu saya sedang mabuk zenith ada razia. Ditanya pak Aziz (saksi polisi) dapat zenith dari siapa, saya bilang beli dengan Jaya, pengakuan Jaya dia dapat dari Bayah," kata Evon saat jadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ade Satriawan dan JPU Kejari Seruyan, Arwan Kamin Juanda, Rabu (10/5/2017).

Dari kicauan Evon ini petugas mencari Jaya, namun tidak ditemukan.

"Setelah itu kami langsung ke rumah Bayah ditemukan zenith sebanyak 12 boks," ujar saksi Aziz Dwi Wibowo anggota Polres Seruyan menambahkan.

Tidak ingin sendiri Bayah kembali berkicau. Dia mengaku awalnya memiliki 16 boks zenith yang diantar terdakwa andi dititipkan dengan Galuh (DPO) yang merupakan ibu Jumi. Namun, empat boks sudah diambil Jumi seharga Rp2 juta. 

"Lalu kami berhasil menangkap Andi dan Jumi. Saat diamankan, terdakwa Jumi membenarkan pengakuan Bayah, Jumi kami amankan ketika sedang makan bersama anaknya di warung, Kuala Pembuang," ujar saksi Aziz.

Dalam kasus ini Jumi, Bayah dan Andi harus menjadi pesakitan, sementara Jaya dan Galuh masuk dalam daftar pencarian orang dari Polres Seruyan. Sedangkan Evon mengaku hanya sebagai pemakai dan membantah berperan sebagai pengedar. (NACO/B-11)