BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri Darmawan dan Kurniawati kompak sebagai pengedar zenith. Mereka ditangkap saat bersama-sama mengantarkan zenith pesanan pelanggannya.

Menurut keterangan saksi polisi Tri Ananda, Rabu (10/5/2017), di hadapan majelis hakim Donny dan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Marta, kedua terdakwa diamankan pada 2 Februari 2017 di Jembatan Trans Unit 1, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

"Kami menangkap kedua terdakwa setelah mendapat informasi di lokasi kejadian ada transaksi zenith. Di sana kami temukan dua orang menggunakan sepeda motor, yang ternyata terdakwa pasutri ini," kata Tri. 

Dari tangan keduanya diamankan zenith sebanyak 5 boks. Terdakwa mengaku, zenith tersebut pesanan karyawan perkebunan sawit. 

Pasutri ini juga mengungkapkan mendapat zenith dari Sampit dan baru saja memulai bisnis sebagai pengedar. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, pekan mendatang jaksa akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain.

"Hadirkan lagi nanti sekali, coba panggil dulu," kata hakim kepada jaksa, mengingat saksi yang tidak bisa hadir sudah kembali ke kampung halamannya di Jawa. (NACO/B-11)