BORNEONEWS, Kasongan - Seorang karyawan PT Bisma Dharma Kencana (BDK) atas nama Muhammad Efrayen alias Ayen (32) diamankan Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan atas kasus peredaran zenith, Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 22. 00 WIB.
Kapolres Katingan, AKBP Ivan Adhityas Nugraha, Kamis (11/5/2017) mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Polsek TSG dan Pulau Malan tengah melaksanakan Ops Kepolisian KYD (Kegiatan Yang Ditingkatkan).
"Dalam operasi itu, polisi menemukan tersangka tengah bertransaksi melakukan penjualan obat carnophen alias zenith," kata Ivan.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kediaman tersangka. Dan ditemukan 108 butir zenith dalam plastik hitam di dinding dapur yang ditutupi rantang.
Tersangka beserta barang bukti pun diamankan di Polsek TSG dan Pulau Malan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain zenith, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti rantang, satu tas kecil warna coklat merk polo star, serta uang tunai Rp290.000 diduga hasil penjualan. (ABDUL GOfFUR/B-11)








