BORNEONEWS, Sampit - Ayu Pertiwi, perempuan yang berusia 18 tahun, menjalani sidang perdananya atas kasus kepemilikan zenith. Dalam dakwaan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Lady Lanny T, Ayu dibidik dengan dua pasal.
"Dalam dakwaan pertama, dia (Ayu) didakwa dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Lady Lanny, Senin (15/5/2017).
Sedangkan dalam dakwaan kedua, di dibidik dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada sidang kali itu, jaksa juga menghadirkan dua saksi yakni Muhransyah dan Aranda, saksi ahli dari dinas kesehatan.
Menurut keterangan Muhransyah, Ayu diamankan pada Sabtu (11/2/2017) di Jalan Delima 5 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, tepatnya pada salah satu barak.
"Dari penggeledahan itu ditemukan uang hasil penjualan dan obat zenith sebanyak 487 butir. Barang bukti itu ditemukan dalam kamar terdakwa," kata Muhransyah.
Gadis muda asal Hanau, Kabupaten Seruyan tersebut melakukan aksinya tanpa sepengetahuan warga sekitar. Sebab, dia tidak pernah melapor selama menghuni barak di situ.
Sementara itu saksi ahli dalam keterangannya menegaskan, zenith sudah lama dicabut izin edarnya. Sehingga jika ada yang masih mengedarkannya melanggar UU Kesehatan. (NACO/B-11)








