BORNEONEWS, Sampit - Dani Gayani alias Komeng (43) terdakwa kasus pencurian dituntut 18 bulan penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotawaringin Timur Bayu Utomo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Senin (15/5/2017).
Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. hal yang memberatkan, perbuatan Komeng merugikan korban dan sudah pernah dihukum. Sedangkan, sikap terdakwa berterus terang dan sopan dinilai sebagai hal yang meringankan.
"Kenapa tidak pernah kapok, memang enak ya di penjara," tanya hakim kepada terdakwa yang hanya bisa tertunduk lesu.
Pengakuan Komeng, pada kasus sebelumnya ia juga terlibat pencurian dan divonis sembilan bulan penjara. Dari catatan kriminalnya, kali ini yang ketiga kalinya dia masuk penjara atas kasus serupa.
Komeng berurusan hukum lantaran beraksi pada Senin (26/12/2016) dini hari di Toko Reta Gorden Jalan Walter Condrat Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Dengan modal linggis ia berhasil menjebol gembok pintu toko dan mengambil televisi, receiver K-Vision, dan tiga rol kain gorden. Barang curian itu disembunyikan terdakwa dalam sebuah rumah kosong. Kemudian dia jual receiver seharga Rp500 ribu.
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk berangkat ke Kuala Pembuang. Di sana, terdakwa menemui Syamil untuk menawarkan dua gulung gorden. Karena curiga, Syamli justru melaporkannya ke Polsek Seruyan Hilir. Hingga terdakwa mengakui itu hasil kejahatan. (NACO/B-11)








