BORNEONEWS, Sampit - Berdalih tidak ada uang untuk pulang kampung, Hendra alias Eda nekat menggasak kipas angin musala. Rencananya, ia ingin menjual kipas angin tersebut untuk modal kembali ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Namun waktu itu baru keluar dari musala, warga melihat dan menangkap saya," kata Eda, saat pelimpahan berkas tahap II dari Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (16/5/2017)

Pria yang sempat bermukim di Jalan Dewi Sartika RT 4 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini sendiri beraksi di Jalan Dewi Sartika RT 1 RW 1 Kelurahan Ketapang, sekitar pukul 02.45 pada Sabtu (18/3/2017) di Musala Darul Taubah.

Modusnya saat itu, ia tidur di musala itu. Setelah jamaah salat subuh selesai dan pulang, ia mulai beraksi. "Jika berhasil mau saya jual, karena saya butuh uang untuk kembali menemui adik-adik saya di Banjarmasin, karena dua adik saya ada di sana, di Sampit rencana mau nemui abang saya, namun abang tertangkap juga atas kasus pencurian di Sukamara," ucapnya.

Selain mendatangi saudaranya di Sampit, pria kelahiran Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut juga sempat bekerja sebagai tukang bangunan, namun karena borongan sudah habis ia tidak memiliki kerjaan lain lagi. Sehingga membuatnya nekat mencuri.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan Pasal 362 KUHP. Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua Eda masuk penjara. Pada 2014 lalu ia dipenjara atas kasus serupa, mencuri genset dan BBM di wilayah Desa Tangar. (NACO/B-2)