BORNEONEWS, Sampit - Nelly Dewi Putri rela menanggung beban dengan mendekam di balik jeruji besi demi sang suami. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (16/5/2017), Nelly mengubah keterangannya yang mengakui zenith adalah miliknya.
Berbeda saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sebelumnya. Kepada jaksa, dia mengaku 52 butir zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp74 ribu adalah milik suaminya.
"Saya baru mau coba-coba saja yang mulia. Saat tidur ada polisi datang mengamankan saya," kata Nelly, kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Nelly diamankan pada Senin (9/1/2017) lalu, dan mengaku zenith itu berasal dari Hendry, Dia membeli satu boks (100 butir) zenith dengan harga Rp220 ribu, kemudian zenith diecer per butir dengan harga Rp3 ribu.
Jika laku terjual perempuan itu mendapat untung sebesar Rp80 ribu. Namun belum sempat menikmati hasilnya, ibu dua anak itu diciduk polisi.
Nelly didakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selasa (23/5/2017) mendatang, jaksa akan membacakan tuntutannya.(NACO/B-11)








