BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuala Kapuas Muhammad Mirza mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kapuas segera membentuk Perda tentang Zenith. Pasalnya, selama ini pengedar zenith hanya dianggap melanggar undang-undang kesehatan dengan sanksi yang terbilang ringan.
"Pelanggaran tersebut pun tidak sesuai dengan hukumannya, paling lama satu tahun, bahkan ada yang hanya satu minggu penjara sudah keluar, jelas sudah tidak sesuai dengan perbuatannya," kata Mirza saat ditemui Borneonews di Sekretariatnya, Selasa (16/5/2017).
Padahal jelas, kata Mirza, pada pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karena itu, Mirza berharap, sesuai dengan pasal tersebut, agar penindakan hukum terhadap pengedar zenith harus diteggakkan lagi dengan seadil-adilnya. "Perlu dibuat regulasi produk hukum daerah yang mengatur tentang pemberian sanksi tegas kepada pelaku pengedar zenith," tegasnya. (HAMDI/B-8)
Perda Zenith untuk Beri Sanksi Tegas Bagi Pengedar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







