BORNEONEWS, Sampit - Agau kakek 71 tahun bersikeras meminta kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan untuk mengurangi hukumannya. Padahal dia sudah dijatuhi vonis 15 bulan penjara, Rabu (17/5/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

"Ini sudah vonis, kami sudah meringankan hukuman kepada saudara. Dari dua tahun tuntutan jaksa jadi 15 bulan. Ini karena pertimbangan saudara sudah tua," kata hakim.

Namun Agau tetap memohon-mohon agar dikurangi lagi, karena selama dipenjara sudah dua kali mengalami lumpuh. "Makanya pak sudah tahu tua janganlah ikut-ikutan ngedar zenith," tambah hakim.

Agau dinyatakan hakim terbukti mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. Selain dijatuhi pidana, dia juga didenda sebesar Rp10 juta jika subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan terdakwa.

Atas putusan itu Agau menyatakan menerima, sementara JPU Kejari Seruyan Erwan Kamin Juanda masih menyatakan pikir-pikir mengingat vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya.

Pria yang bermukim di PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan ini diamankan pada Jumat (3/2/2017) lalu di kediamannya. Dari tangannya ditemukan zenith sebanyak 12 boks dua keping zenith yang belum laku terjual serta hasil penjualan Rp700 ribu. (NACO/B-11)