BORNEONEWS, Sampit - Zenith mengantarkan Juneri, warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Dalam persidangannya itu, terdakwa mengaku baru menggeluti bisnis yang melanggar Undang-undang Kesehatan tersebut.
Juneri melakukan penjualan layaknya pengedar berpengalaman. Dia hanya melayani pembelian per boks. Dan tidak mau mengecer per keping atau butir.
"Saya dapat zenith dari Yanur (DPO) orang Sampit. Setiap boks saya dapat untung sampai Rp80 ribu," ujarnya di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Donny.
Sebelum diamankan pada Februari 2017 lalu, terdakwa mengaku sempat menjual 10 boks zenith. Setelah itu dia mengambil 30 boks lagi dari Yanur. "Baru ambil barang saya ditangkap," ucap pria yang belum beristeri itu.
Terdakwa diamankan usai mengambil zenith, di Jalan Ahmad Yani, Kuala Pembuang. Saat digeledah, polisi menemukan zenith tersebut di dalam tas ransel.
"Di mana rumah Yanur saya kurang tahu, orangnya kecil-kecil saja. Kadang barang dia sendiri yang mengantar," tandasnya. (NACO/B-11)








