BORNEONEWS, Sampit - Dua pelaku pencurian sepeda motor, emas, dan uang Rp14 juta di rumah milik Reni (26) Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Kotim, Kamis (18/5/2017) dinihari.

Kedua pencuri itu bernama Wahyu Rahmadhani (30) warga Gang Mufakat, Kelurahan Baamaang Hulu, Kecamatan Baamang. dan Ramadhani (24) warga Gang M Yosep.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya pada pukul 00.30 WIB, dengan barang bukti berupa kipas angin, motor Honda Scoopy, ponsel dan linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban,” ujar Kapolsek Baamang Iptu I Made rudia, Kamis (19/5/2017).

Aksi pencurian tersebut saat korban tidak ada di rumah. Tersangka Wahyu memanfaatkannya setelah memeriksa keadaan sekitar dan masuk ke lingkungan rumah dengan meloncati pagar.

Setelah memastikan rumah itu kosong, dia kembali menjemput tersangka Ramadhani. Mereka membawa linggis untuk mencongkel pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil membuka pintu belakang, keduanya langsung beraksi. Wahyu mengambil uang milik korban sebesar Rp14 juta, dan tiga cincin emas. Sementara Ramadhani langsung mengambil camera DLSR, televisi dan kipas angin, serta sepeda motor.

Usai mendapatkan barang curiannya tersebut, mereka langsung menjualnya. Hanya tersisa kipas angin dan telepon genggam. Aksinya berhasil dilacak kepolisian yang menindaklanjuti laporan korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam. Untuk mengetahui apakah mereka beraksi di TKP lain juga," pungkas Rudia. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)