BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pengedar zenith di wilayah Rakumpit ditangkap jajarann Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka bernama Hero Trisusanto (31 tahun), warga Tumbang Talaken, Km 76.

Petugas kemudian menyerahkan kasus ini ke Polsek Rakumpit. Barang bukti yang diamankan sebanyak 5 keping atau 50 butir zenith. Saat ini, pelaku dititipkan di ruang tahanan Polres Palangka Raya.

"Awalnya anggota Reserse Narkoba mendapat informasi. Kemudian berangkat ke sana dan menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Rakumpit," ujar Kanit Reskrim Polsek Rakumpit Aipda P Manulang mewakili Kapolsek Iptu Damlias, Jumat (19/5/2017).

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti zenith tersebut ternyata merupakan sisa penjualan. Tersangka mengaku membeli zenith di Kota Palangka Raya. Rata-rata dalam sepekan, dia membeli 50 keping atau 500 butir.

"Empat hari sebelum dia ditangkap membeli 50 keping. Kemudian diedarkan di Rakumpit dan barang bukti itu merupakan sisa dari 50 keping," tuturnya.

Jajaran Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Seperti pada hari ini, Hero dipanggil untuk diperiksa secara intensi. (BUDI YULIANTO/B-3)