BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangg (IRT), Trimustika Santi (35), warga Jl Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Polsek Mentaya Hulu karena nekat mengedarkan zenith di desa tersebut.

“Dia kami tangkap dirumahnya, dengan barang bukti berupa 180 butir obat zenith,” ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Saifullah, Jumat (19/5/2017).

Tersangka ditangkap jajaran polsek pada Kamis (18/5/2017) dirumahnya yang berada di dekat Pasar Kuala Kuayan. Selain obat zenith, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp590 ribu, yang merupaka hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi sedang melakukan patroli di sekitar pasar. Lalu mereka langsung menghubungi Kapolsek Mentaya Hulu. Sehingga laporan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka.

Saat hendak dilakukan penggerebekan, mereka langsung menghubungi lurah di daerah itu, guna menyaksikan langsung penggeledahan dirumah tersangka.

Dimana dalam penggeledahan tersbeut, polisi mendapatkan 180 butir obat zenith yang disimpan di dalam lemari rumah perempuan tersebut. Selain itu, aparaat juga mendapatkan uang hasil dari penjualan obat zenith yang jumlahnya mencaapai Rp590 ribu.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di mapolsek, dan masih dalam pemeriksaan mendalam,” terang Saifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)