BORNEONEWS, Sampit - Dahlianor alias Enoy (46) diamankan pihak kepolisian usai jualan zenith, itu berdasarkan keterangan saksi dari anggota Satreskoba Polres Kotim yang mengamankannya, Palungan Setia HU, Senin (22/5/2017).

"Saat itu kita melihat terdaka, saat kita temui dia mengaku baru jualan zenith," kata Palungan, kepada hakim ketua Ike Liduri K dan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T saat sidang.

Menurut Palungan, dari tangan warga Jalan Akhmad, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang diamankan 566 butir zenith sisa yang belum laku terjual. Di mana Enoy diamankan di Jalan Delima 12 di rumah barak H Dian Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Enoy diamankan pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 15.00 wib.

Enoy sendiri diamankan saat menjual 6 butir zenith seharga Rp19.000 dengan Yusuf. Hingga akhirnya petugas mengamankan mereka. Selain zenith turut diamankan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp 67.000.

"Pengakuan Enoy dia dapat zenith itu membeli dengan Paman Jimi, dia beli enam boks atau sebanyak 600 butir, rencananya pengakuannya itu mau dia edarkan," ujar Palungan.

Barang bukti zenith itu diamankan di dalam kamar terdakwa, akibat perbuatannya itu ratu zenith tersebut dijerat dengan Pasal 197 dan atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)