BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pelimpahan kasus penangkapan maling sarang burung walet dengan pelaku Taher (27) dari Kodim 1016/Plk, sudah diterima.
Penyidik reskrim kini berupaya melakukan pendalaman, apakah pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah mengenali area lokasi sehingga memudahkan baginya dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pernah bekerja membuat batako di tempat kejadian perkara," kata Ismanto mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Selasa (23/5/2017).
Sembari melakukan pendalaman, pelaku juga ditahan di Polres Palangka Raya. Dia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)








