BORNEONEWS, Sampit - Dewi Wulandari alias Dewi (33) pemilik 380 boks zenith kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, dari fakta yang terungkap ternyata perempuan ini mengedarkan zenith khusus kepada kalangan pengedar saja.
Bahkan setiap pembeli mengambil zenith dengannya dengan jumlah yang cukup besar, seperti pembelian hingga Rp2-Rp4 juta. "Wah besar sekali penjualannya kamu," kata hakim ketua Donny, saat sidang, Selasa (23/5/2017).
Pengakuan perempuan tamatan SMK itu kalau ia diamankan pada Senin (16/1/2017) di sebuah barak Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari tangan perempuan asal Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah tersebut petugas mengamankan obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu.
Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan zenith dari Yudi, ia dikirim obat itu melalui travel, satu boks seharga Rp200 ribu, jika habis terjual rencananya harga barang yang masih ngutang itu akan ia bayar.
"Zenith itu masih ngutang, jika laku terjual baru bayar, saya ambil zenith dengan Yudi baru 3 kali, kenal dengannya saat sama-sama kerja di sawitan dulu, dan saya menggeluti usaha ini baru dua bulan, saya tidak mengecer dengan pembeli tapi jual dengan pengedar," tandasnya. (NACO/B-5)
Bandar Besar Zenith Ini Khusus Jual kepada Pengedar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







