BORNEONEWS, Sampit - Darmawan dan Kurniawati langsung menangis setelah dituntut 18 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seruyan Made Ray Adi Martha, di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/5/2017), di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Donny.
Atas tuntutan itu keduanya mohon keringanan, dengan alasan memiliki anak yang masih kecil. Meski demikian JPU menyatakan tetap pada tuntutan. "Kami akan musyawarah terlebih dahulu, tuntutan terdakwa akan kami pertimbangkan," kata Donny.
Selain itu, pasutri tersebut juga dijatuhi denda masing-masing selama Rp5 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 2 Februari 2017 di Jembatan Trans Unit 1, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dari tangan keduanya diamankan zenith sebanyak 5 boks serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Usai sidang itu sang istri langsung menangis mengusap air matanya, mengingat mereka masih lama harus mendekam di balik jeruji besi. Kurniawati harus terlibat dalam kasus itu setelah Darmawan mengajak istrinya saat sang istri baru pulang dari pasar, saat diamankan terdakwa tengah memonceng istrinya yang sedang memegang lima boks zenith pesanan Kosim. (NACO/B-5)
Dituntut 18 Bulan Penjara, Pasutri Pengedar Zenith ini Langsung Menangis
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







