BORNEONEWS, Sampit - Darmawan dan Kurniawati langsung menangis setelah dituntut 18 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seruyan Made Ray Adi Martha, di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/5/2017), di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Donny.

Atas tuntutan itu keduanya mohon keringanan, dengan alasan memiliki anak yang masih kecil. Meski demikian JPU menyatakan tetap pada tuntutan. "Kami akan musyawarah terlebih dahulu, tuntutan terdakwa akan kami pertimbangkan," kata Donny.

Selain itu, pasutri tersebut juga dijatuhi denda masing-masing selama Rp5 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 2 Februari 2017 di Jembatan Trans Unit 1, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dari tangan keduanya diamankan zenith sebanyak 5 boks serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Usai sidang itu sang istri langsung menangis mengusap air matanya, mengingat mereka masih lama harus mendekam di balik jeruji besi. Kurniawati harus terlibat dalam kasus itu setelah Darmawan mengajak istrinya saat sang istri baru pulang dari pasar, saat diamankan terdakwa tengah memonceng istrinya yang sedang memegang lima boks zenith pesanan Kosim. (NACO/B-5)