BORNEONEWS, Sampit - Rusmini (55), seorang nenek pemilik 70 butir zenith (tujuh keping) tampaknya bakal lama menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Pasalnya JPU Kejaksaan Negeri Seruyan, Wahyudi menuntutnya selama 2 tahun penjara.
"Tuntutan sudah dibacakan pada Rabu (24/5/2017) tadi, terdakwa dituntut dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Wahyudi, dikonfirmasi, Kamis (25/5/2017).
Menurut Wahyudi Rusmini dianggap terbukti mencoba mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain dituntut pidana menurut Wahyudi, terdakwa juga diancam denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungaan selama enam bulan penjara.
Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringanan, dengan alasan mengaku sudah tua dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya. Rabu (31/5/2017) mendatang, terdakwa akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Rusmini diamankan pada Februari 2017 lalu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, dari tangannya petugas tujuh keping zenith. Pengakuannya, zenith itu baru dititip untuk diserahkan kepada seseorang, namun belum sempat terjual nenek yang memiliki tato di tangannya itu diamankan petugas.(NACO)








