BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Muhammad Toni (32), warga jalan A.Wongso, RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, tidak menyadari bahwa aksinya membobol bangunan walet milik Asngari (50) yang terletak di RT 04, Kekurahan Raja, pada malam Minggu kemarin sudah dipergoki warga.
Sejatinya dalam menjalankan aksinya Muhammad Toni beroperasi bersama tiga orang rekannya. Namun saat dipergoki warga rekan-rekannya melarikan diri, sementara Toni masih asyik memanen liur walet yang berharga jutaan rupiah perkilogramnya itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldi Kurniawan, peristiwa pencurian liur walet terjadi pada tengah malam, pelaku berjumlah empat orang, kawanan ini membuat lobang di tembok bangunan sebagai tempat masuk.
"Tersangka Toni ini yang masuk sementara rekannya yang lain menunggu di luar sambil memantau situasi," kata AKP Zaldi Kurniawan kepada Borneonews, Senin (29/5/2017) malam.
Lanjut dia, belum selesai melakukan aksinya, keempat pelaku sudah dipergoki warga yang saat itu sedang melakukan kegiatan ronda. Spontan warga meneriaki maling kepada para pelaku yang menunggu di luar bangunan walet.
Mendengar teriakan warga, ketiga pelaku langaung mengambil langkah seribu dan lari tunggang langgang dan meninggalkan rekannya yang masih berada di dalam bangunan walet. Bahkan tersangka Toni tidak mengetahuj bahwa aksinya sudah dipergoki warga.
"Tersangka ini tidak tahu kalau teman-temannya sudah kabur lari meninggalkannya seorang diri," imbuh Zaldi.
Mengetahui bahwa masih ada satu pelaku yang masih berada di dalam bangunan warga pun langsung berkerumun dan menunggu di depan lobang yang dibuat kawanan pencuri liur walet untuk masuk dan saat tersangka Toni berteriak memanggil rekan-rekannya dan tidak ada sahutan dari luar, Toni berinisiatif mengintip dari lubang tersebut dan warga langsung menangkapnya, sebelum diserahkan ke kantor polisi warga sempat memberikan bogem mentah ke wajah Toni.
Tersangka pencurian liur walet ini dijerat dengan pasal 364 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
"Untuk ketiga pelaku yang melarikan diri kita sudah kantongi identitasnya dan saat ini masih dalan proses pencarian," pungkas Zaldi. (KOKO SULISTYO/m)








