BORNEONEWS, Palangka Raya - Bisnis terselubung yang dijalankan Denny Lesmana (24 tahun) akhirnya terbongkar. Ia ketahuan nyambi jualan zenith di tengah menjalankan usaha toko kebutuhan pokok, di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Akibatnya, Denny kini berurusan dengan hukum. Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Selasa (30/5/2017) mengatakan, Denny ditangkap di tokonya pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan Denny merupakan hasil dari tindaklanjut informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ada seorang warga yang berjualan obat di kawasan Jalan Pinus.
Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar adanya. Polisi kemudian menggerebek toko tersebut. "Barang bukti yang kita amankan berupa enam keping zenith dan uang tunai sebesar Rp545 ribu," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-3)








