BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Berselang satu jam pascapenangkapan penjual zenith, FI (27), anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali meringkus bandar zenith. Pelaku berinisial HA (31) ditangkap di rumahnya Jalan Anggrek, Gg IV, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, penangkapan tersangka HA merupakan hasil pengembangan setelah menangkap FI.
"Dari tangan HA kita berhasil menyita 99 box atau 9.900 butir obat zenith," ucap AKP Winarko Kisworo, Rabu (31/5/2017)
Akibat perbuatannya, HA akan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Bandar Zenit di Selat Tertangkap, Polisi Amankan 9.900 Butir Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







