BORNEONEWS, Sampit - Ahmadi Komar (21) hanya bisa meratapi penyeselannya setelah meringkuk di balik jeruji besi gara-gara menenggak mabuk zenith. Di bawah pengaruh carnophen itu, Komar melakukan tindak pidana pencurian.

Kini, kasus yang menjerat pria asal Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, itu sudah dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, Senin (5/6/2017).

Pencurian tu dilakukan tersangka beberapa bulan di Jalan HM Arsyad Km 4,5 Sampit. Saat melintas di depan rumah korban Masdar, dia melihat sebuah mobil dengan nopol B 1416 KPD, terparkir di depan rumah korban lengkap dengan kuncinya.

Melihat ada kesempatan, apalagi dalam kondisi mabuk zenith, tersangka tidak memikirkan risiko maupun dampak perbuatannya. Dia pun menggasak mobil itu.

"Saya bawa mobil itu ke arah Samuda," kata tersangka dihadapan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Korban yang sadar segera menginformasikan kepada warga dan kepolisian, hingga dilakukan pencarian dengan menyisir sejumlah kawasan.

Tidak berselang lama, mobil tersebut ada di pinggir Jalan HM Arsyad. KM 8 Sampit, singgah di sebuah warung membeli minyak. Saat itulah tersangka dibekuk.

"Rencananya jika berhasil mobil itu mau saya jual," ucap pria mengaku kerap menenggak zenith itu.

Atas perbuatannya, Komar bakal dihadapkan dengan proses hukum. Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)