BORNEONEWS, Sampit - Rahmawati (31), terdakwa kasus zenith dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Vonis itu dibacakan Selasa (6/6/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Rahmawati terbukti melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU, hingga kasus terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap, di mana vonis itu di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dari faksa persidangan, terdakwa sendiri diamankan pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya. Ia membeli zenith tersebut seharga Rp230 ribu per boks. Kemudian ia menjualnya per boks seharga Rp300 ribu.
Zenith 15 boks itu pengakuan terdakwa ia dapatkan pada akhir Desember 2016 lalu dengan seorang pria yang tidak ia kenal datang langsung ke rumahnya. Sementara uang sebesar Rp1.225.000 yang diamankan dari tangannya merupakan hasil penjualannya. (NACO/B-5)
IRT Zenith Ini Dihukum Tujuh Bulan Penjara dan Didenda Rp5 Juta
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







