BORNEONEWS, Sampit -Darmawan dan Kurniawati akhirnya dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara lantaran jadi pengedar zenith. Vonis ini dikurangi empat bulan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Wahyudi.
Sementara, untuk denda hakim sependapat dengan JPU Kejari Seruyan, yang menjatuhi keduanya dengan denda sebesar Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas vonis yang dibacakan hakim yang diketuai Paisol pada Rabu (7/6/2017) tersebut terdakwa menyatakan menerima. Mereka dinilai terbukti melakukan perbuatan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Jangan lagi diulangi, apalagi sampai masuk kedua-duanya seperti ini, kalian punya anak kan," tanya hakim kepada keduanya, sambil diiyakan oleh mereka.
Menurut hakim kedua terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 2 Februari 2017 di Jembatan Trans Unit 1, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dari tangan mereka diamankan zenith sebanyak 5 boks serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kurniawati harus terlibat dalam kasus itu setelah Darmawan mengajak istrinya saat sang istri baru pulang dari pasar, saat diamankan terdakwa tengah memonceng istrinya yang sedang memegang lima boks zenith pesanan Kosim.(NACO/B-5)
Jadi Pengedar Zenith, Pasutri ini Dihukum 14 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







