BORNEONEWS, Sampit - Rusmini (55) akhirnya mengaku kapok jualan zenith setelah divonis 17 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
"Kami sudah mengurangi dari tuntutan jaksa jadi satu tahun lima bulan (17 bulan), bagaimana terima, banding atau masih pikir-pikir," tanya hakim kepadanya, saat sidang Rabu (7/6/2017).
Rusmi langsung menyatakan menerima. Dia juga didenda Rp5 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Vonis terhadap nenek pemilik 7 keping atau 70 butir zenith memang tergolong ringan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Wahyudi sidang lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut Rusmini dengan 2 tahun penjara. Rusmini dianggap terbukti mencoba mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Rusmini juga dalam tuntutan jaksa dijatuhi denda sebesar Rp5 juta, jika Rusmini tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungaan selama enam bulan penjara.
Fakta sidang Rusmini diamankan pada Februari 2017 lalu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, dari tangannya petugas mengamankan 7 keping zenith. Pengakuan Rusmi zenith itu baru dititip rekannya kepadanya untuk diserahkan kepada seseorang. Namun belum sempat terjual nenek tersebut ditangkap. (NACO/B-11)








