BORNEONEWS, Sampit - AP, gadis 18 tahun ini dituntut hukuman selama setahun penjara, serta denda Rp3 juta lantaran dinilai terbukti telah mengedarkan obat zenith.
Tuntutan dibacakan, Senin (12/6/2017) sore oleh JPU Kejari Kotim, Laddy Lani T di hadapan hakim yang diketuai oleh Ade Satriawan. Ia dianggap dengan sengaja melakukan perbuatan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp3 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Laddy.
Dalam tuntutan itu jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas tuntutan itu AP minta keringan, ia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Dari fakta sidang, AP diamankan pada Sabtu (11/2/2017) di Jalan Delima 5 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, di salah satu barak.
Dari penggeledahan itu ditemukan uang hasil penjualan dan obat zenith sebanyak 487 butir, barang bukti itu ditemukan dalam kamar gadis muda asal Hanau, Kabupaten Seruyan tersebut. (NACO/B-5)
Gadis 18 Tahun Ini Dituntut Setahun Lantaran Jadi Pengedar Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







