BORNEONEWS, Sampit - Dahlianor alias Enoy (46) terancam hukuman setahun penjara. Tuntutan dibacakan, Senin (12/6/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Laddy Lani T di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dari tuntutan jaksa itu Enoy dibidik dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Atas perbuatannya terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata jaksa.
Dalam uraian tuntutan itu disebutkan dari tangan warga Jalan Akhmad, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang diamankan 566 butir zenith sisa yang belum laku terjual.
Di mana Enoy diamankan di Jalan Delima 12 di rumah barak H Dian Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Enoy diamankan pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Enoy diamankan saat menjual 6 butir zenith seharga Rp19.000 dengan Yusuf. Hingga akhirnya petugas mengamankan mereka. Selain zenith turut diamankan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp 67.000.
"Mohon diringankan yang mulia, saya menyesal, dan saya merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menafkahi orang tua saya," katanya.
Hakim menunda sidang tersebut, pekan mendatang vonis akan dijatuhkan kepada perempuan berbadan gemuk tersebut. (NACO/B-5)
Pemilik 566 Butir Zenith Terancam Setahun Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







