BORNEONEWS, Sampit - Edi Kharisma (33), terdakwa kasus zenith terancam hukuman selama 10 bulan penjara, denda Rp2 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan dibacakan, Senin (12/6/2017) oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, Siska Purnama Sari. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Ia dijerat dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari fakta yang diungkapkan jaksa di persidangan, baik dari keterangan saksi, terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti terungkap kalau zenith itu didapat dari seorang warga bernama Iyan yang kerap mangkal di pasar blauran Flamboyan Palangka Raya.

Menurut warga Jalan Tjilik Riwut Km 88,5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, satu boks zenith ia beli dengan harga Rp210 ribu.

Edi diamankan pada Selasa (31/1/2017) sore di kediamannya, dari tangannya diamankan dua boks (200 butir) zenith, di mana rencananya zenith itu ingin dia edarkan.

Ia terakhir beli sebanyak 55 boks zenith dengan Iyan, namun pesanan sebanyak itu bukan ia edarkan sendiri, akan tetapi zenith tersebut pesanan M Sata alias Sata (berkas terpisah). (NACO/B-5)