BORNEONEWS, Sampit - Dewi Wulandari alias Dewi (33), pemilik 380 boks zenith akhirnya dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/6/2017).

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.

Vonis itu dikurangi satu tahun dari tuntutan 3 tahun penjara JPU Kejari Kotim Laddy Lani T. Atas vonis itu Dewi langsung menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Dewi dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Laddy.

Dari fakta persidangan perempuan tamatan SMK itu diamankan pada Senin (16/1/2017) di sebuah barak Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan perempuan asal Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah tersebut petugas mengamankan obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan zenith dari Yudi, ia dikirim obat itu melalui travel, satu boks seharga Rp200 ribu, jika habis terjual rencananya harga barang yang masih ngutang itu akan ia bayar. Sementara dalam vonis tersebut hakim menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-5)